Kemendikbud Ajak Penerima KIP
Segera Daftar Ke Sekolah
Thu, 03/19/2015 - 16:40
Jakarta, Kemendikbud --- Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu identitas untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). KIP diberikan kepada peserta didik atau anak-anak yang berusia 6 s.d. 21 tahun dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau penerima KIP segera mendaftarkan diri ke sekolah masing-masing.
Hal tersebut perlu dilakukan agar penerima tersebut dapat terdata sebagai calon penerima manfaat PIP. “Saya sampaikan kepada orang tua, begitu nanti mendapatkan KIP segera berikan kartu itu kepada anak-anak agar daftar ke sekolah. Kalau anaknya tidak sekolah (putus sekolah atau tidak sekolah karena bekerja, red), segera daftarkan ke sekolah,” demikian disampaikan Thamrin Kasman, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, di ruang kerjanya, Rabu (18/03/2015)
Thamrin berharap, kepala sekolah dapat bekerja maksimal dalam pendataan anak-anak peserta KIP, dan kemudian menyampaikan data tersebut kepada dinas pendidikan setempat. Kepala sekolah, kata Thamrin, harus mendata anak-anak peserta KIP, dan disusun rapi, kemudian dikirimkan ke dinas pendidikan di daerah masing-masing. “Selanjutnya, dinas pendidikan menyampaikannya ke direktorat. Nah direktorat akan membikin SK nya,” katanya.
Mengingatkan kembali mengenai KIP. Tertulis dalam laman TNP2K, disebutkan bahwa KIP menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA. Lebih dari itu, secara bertahap cakupan peserta akan diperluas menjangkau masyarakat kurang mampu yang mencapai 24 juta anak usia sekolah.
Termasuk didalamnya anak usia sekolah penyandang masalah kesejahteraan sosial dan anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu yang selama ini tidak dijamin. Selain itu, KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, di panti asuhan, dan difabel. KIP berlaku juga di pesantren, pusat kegiatan belajar masyarakat dan Balai Latihan Kerja (BLK).
Melalui KIP diharapkan dapat mendorong keikutsertaan anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah, dan menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA. (M. Adib Minanurohim/Seno Hartono)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar